MONITORDAY.COM – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah kabar itu, PDI Perjuangan tengah menggelar Rakernas IV dengan tema Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan tema rakernas ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tetapi, Hasto menegaskan prinsipnya bahwa siapa yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan dirinya sendiri maka ada karma politik.
“Pangan ini kaitannya dengan pupuk, dengan infrastruktur. Tetapi prinsipnya, di dalam keyakinan politik PDI perjuangan, siapa yang menyalahgunakan kepercayaan dari rakyat, program-program yang seharusnya untuk rakyat, tetapi dimanipulasi untuk kepentingan diri atau kelompoknya, selalu ada karma-karma politik,” ujar Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Hasto mengatakan, tema Rakernas IV Kedaulatan Pangan telah disiapkan sejak lama. Tema ini sejalan dengan platform perjuangan PDIP dan Presiden Joko Widodo.
“Ini merupakan bagian dari platform yang terus diperjuangkan. Karena Presiden Jokowi dalam visi teknisnya itu kan sudah menjabarkan jumlah waduk yang dibangun, infrastruktur pertanian, mekanisasi pertanian, hilirisasi pertanian, tinggal gerak cepat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kabar penetapan menteri asal Partai Nasdem itu sebagai tersangka ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.
Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.
“Benar (SYL sudah tersangka),” ujar sumber dikutip Jumat (29/9).
Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.