Connect with us

News

Fakta-Fakta Ormas Keagamaan Diberi Izin Urus Tambang

Deni Irawan

Published

on

Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru yang memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini pada 30 Mei 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP baru tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 83A, yang berbunyi:

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Hak Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Ormas keagamaan yang memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dianggap layak mendapatkan hak IUP untuk mengelola usaha pertambangan. Pengakuan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap bangsa.

Tidak Sepenuhnya Dikelola Sendiri

Perusahaan yang memiliki IUP tidak sepenuhnya dapat mengelola tambang sendiri. Mereka harus bekerja sama dengan kontraktor untuk pengelolaan tambang. Demikian juga, ormas keagamaan yang memperoleh IUP harus mencari mitra untuk membantu dalam pengelolaan IUP.

Kepemilikan Tidak Bisa Dipindahtangankan

Kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan dari menteri terkait. Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan mereka harus menjadi pengendali utama.

Jangka Waktu Lima Tahun

Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.

    Berikut adalah daftar beberapa ormas keagamaan di Indonesia yang berpotensi untuk terlibat dalam pengelolaan usaha tambang:

    Islam

    • Nahdlatul Ulama (NU)
    • Muhammadiyah
    • Sarekat Islam
    • Persatuan Islam (Persis)
    • Persatuan Umat Islam (PUI)
    • Al-Irsyad Al-Islamiyah
    • Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
    • Mathlaul Anwar
    • Al-Jam’iyatul Washliyah
    • Wanita Islam
    • Darud Dakwah Wal Irsyad (DDII)
    • Alkhairaat
    • Hidayatullah

    Kristen

    • Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
    • Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
    • Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII)
    • Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK)
    • Bala Keselamatan (Salvation Army)
    • Gereja Orthodoks Indonesia (GOI)
    • Gereja Persekutuan Tionghoa di Indonesia (PGTI)

    Katolik

    • Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
    • Wanita Katolik RI (WKRI)
    • Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
    • Perkumpulan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

    Budha

    • Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia (MAJUBUTHI)
    • Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (MAJUBUMI)
    • Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (MAHABUDHI)
    • Majelis Umat Nyingma Indonesia (MUNI)
    • Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci (MAJABUMI TS)
    • Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (MARTRISIA)
    • Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (MAPANBUMI)
    • Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (PBDNSI)
    • Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI)
    • Zhenfo Zong Kasogatan (ZFZ Kasogatan)
    • Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia (Madha Tantri)
    • Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia (LKBI)
    • Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia (MBMI)
    • Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia (MABGI)
    • Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling (PALPUNG)

    Hindu

    • Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
    • Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)
    • Prajaniti Hindu Indonesia
    • Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah)
    • Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
    • Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN)
    • Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI)
    • Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI)
    • Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa)
    • Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I)

    Khonghucu

    • Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Monitor Saham BUMN



    Sportechment16 mins ago

    Bintang Rumania Ianis Hagi Pakai Jaring Rambut Saat Lawan Belanda, Apa Alasannya?

    News53 mins ago

    Keren! Vaksin Buatan RI Jangkau 8,6 Juta Anak di Afghanistan

    News57 mins ago

    Zulhas Ajak Pemuda Perkuat Sektor Perdagangan

    News59 mins ago

    PM Palestina dan Sekjen OKI Bertemu Bahas Agresi Israel dan Blokade Keuangan

    News1 hour ago

    Ini Tiga Strategi Pengembangan Industri Syariah Menurut Wapres

    Migas1 hour ago

    Pertamina Minta Suntikan PMN Non Tunai Rp4,18 Triliun untuk Penuhi Dua Hal Ini

    Logistik1 hour ago

    Sambut Hari Kelautan Nasional 2024, ASDP Terus Tingkatkan Kinerja dan Layanan

    Keuangan11 hours ago

    Selamat! Bank Mandiri Sabet Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Awards 2024

    Infrastruktur11 hours ago

    Hutama Karya Gencarkan Sosialisasi Penyesuaian Tarif untuk Ruas Tol Ini

    Infrastruktur11 hours ago

    Perumnas Kolaborasi dengan Blibli Jangkau Segmen Properti di e-Commerce

    Pangan12 hours ago

    PT Sang Hyang Seri Pasok Benih Padi untuk 7.000 Hektar Sawah di Jateng

    Sportechment12 hours ago

    Timnas Indonesia Fokus Matangkan Strategi Jelang Ajang ASEAN U-19

    News16 hours ago

    Ada Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online, MKD Bilang Begini

    News16 hours ago

    Industri Kripto di Indonesia Terus Berkembang, Investor Capai 20 Juta Orang

    News16 hours ago

    Kebangetan! Israel Buang Limbah Ke Aliran Air yang Dipakai Warga Palestina

    Sportechment22 hours ago

    Timnas U-16 Indonesia Dijegal Australia ke Final, Erick Thohir: Kita Sikat di Kuwait

    Sportechment23 hours ago

    Final Four Proliga 2024 Siap Digelar, Begini Cara Beli Tiketnya

    Sportechment24 hours ago

    Ini Penyebab Batalnya Pernikahan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana

    Sportechment1 day ago

    Sejarah Tercipta di Euro 2024, Diego Costa Gagalkan 3 Penalti Slovenia

    Sportechment1 day ago

    Euro 2024: Ronaldo Menangis Usai Tendangan Penalti, Lha Kenapa?