Connect with us

News

Fakta-Fakta Ormas Keagamaan Diberi Izin Urus Tambang

Deni Irawan

Published

on

Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru yang memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini pada 30 Mei 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP baru tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 83A, yang berbunyi:

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Hak Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Ormas keagamaan yang memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dianggap layak mendapatkan hak IUP untuk mengelola usaha pertambangan. Pengakuan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap bangsa.

Tidak Sepenuhnya Dikelola Sendiri

Perusahaan yang memiliki IUP tidak sepenuhnya dapat mengelola tambang sendiri. Mereka harus bekerja sama dengan kontraktor untuk pengelolaan tambang. Demikian juga, ormas keagamaan yang memperoleh IUP harus mencari mitra untuk membantu dalam pengelolaan IUP.

Kepemilikan Tidak Bisa Dipindahtangankan

Kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan dari menteri terkait. Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan mereka harus menjadi pengendali utama.

Jangka Waktu Lima Tahun

Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.

    Berikut adalah daftar beberapa ormas keagamaan di Indonesia yang berpotensi untuk terlibat dalam pengelolaan usaha tambang:

    Islam

    • Nahdlatul Ulama (NU)
    • Muhammadiyah
    • Sarekat Islam
    • Persatuan Islam (Persis)
    • Persatuan Umat Islam (PUI)
    • Al-Irsyad Al-Islamiyah
    • Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
    • Mathlaul Anwar
    • Al-Jam’iyatul Washliyah
    • Wanita Islam
    • Darud Dakwah Wal Irsyad (DDII)
    • Alkhairaat
    • Hidayatullah

    Kristen

    • Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
    • Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
    • Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII)
    • Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK)
    • Bala Keselamatan (Salvation Army)
    • Gereja Orthodoks Indonesia (GOI)
    • Gereja Persekutuan Tionghoa di Indonesia (PGTI)

    Katolik

    • Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
    • Wanita Katolik RI (WKRI)
    • Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
    • Perkumpulan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

    Budha

    • Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia (MAJUBUTHI)
    • Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (MAJUBUMI)
    • Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (MAHABUDHI)
    • Majelis Umat Nyingma Indonesia (MUNI)
    • Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci (MAJABUMI TS)
    • Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (MARTRISIA)
    • Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (MAPANBUMI)
    • Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (PBDNSI)
    • Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI)
    • Zhenfo Zong Kasogatan (ZFZ Kasogatan)
    • Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia (Madha Tantri)
    • Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia (LKBI)
    • Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia (MBMI)
    • Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia (MABGI)
    • Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling (PALPUNG)

    Hindu

    • Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
    • Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)
    • Prajaniti Hindu Indonesia
    • Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah)
    • Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
    • Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN)
    • Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI)
    • Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI)
    • Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa)
    • Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I)

    Khonghucu

    • Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)

    Click to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Monitor Saham BUMN



    Sportechment48 minutes ago

    Thom Haye Ceritakan Momen Spesial Nyanyikan Lagu “Tanah Airku”

    Sportechment3 hours ago

    Erick Thohir Bertemu Maarten Paes di Bali, Netizen Banjiri Kolom Komentar

    Sportechment4 hours ago

    Mau Nonton Konser Kyuhyun Super Junior di Jakarta? Cek Harga Tiketnya

    Sportechment4 hours ago

    Tersentuh Ucapan Anak, Shanty Denny Putuskan Berhijab

    News5 hours ago

    Kapolri Serukan Dukung Asta Cita untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    News5 hours ago

    Mendikdasmen Pastikan 606.000 Guru Bakal Dapat Tunjangan Tahun 2025

    News5 hours ago

    Wapres Gibran Sambut Kembalinya Presiden Prabowo dari Kunjungan Kerja

    News5 hours ago

    Ketimpangan Digital di Sekolah: Tantangan Implementasi Teknologi di Daerah Terpencil

    News10 hours ago

    HISKI Usung Tema Filologi Jilid II Sesi 2, Arungi Sastra Nusantara yang Penuh Makna

    News19 hours ago

    PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

    Sportechment20 hours ago

    STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

    News20 hours ago

    Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

    Sportechment21 hours ago

    Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

    Sportechment21 hours ago

    Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

    Sportechment23 hours ago

    Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

    Sportechment23 hours ago

    Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

    Perkebunan2 days ago

    PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

    News2 days ago

    Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

    Sportechment2 days ago

    Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

    Sportechment2 days ago

    Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang