Monitorday.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menganggap pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) sebagai langkah berani Presiden Joko Widodo dalam memperluas manfaat Sumber Daya Alam (SDA) bagi rakyat.
Menurut Gus Yahya, kebijakan tersebut adalah terobosan penting untuk memperluas penggunaan SDA negara demi kepentingan langsung rakyat. PBNU, sebagai ormas keagamaan, mengapresiasi langkah ini dan siap untuk memenuhi tanggung jawabnya.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” tegasnya, pada Senin (3/6).
Gus Yahya juga menegaskan bahwa PBNU memiliki jaringan organisasi yang merata hingga ke tingkat desa dan lembaga layanan masyarakat, yang dapat menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari pengelolaan sumber daya ekonomi yang diserahkan oleh pemerintah.
Pihaknya berkomitmen untuk menyusun struktur bisnis dan manajemen yang memastikan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan hasil tambang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (30/5), mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).