Monitorday.com – Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Uji coba ini akan dilaksanakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat konsep gotong royong dalam JKN.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong.”
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, sekitar 63 juta masyarakat tercatat memiliki status JKN tidak aktif dari total 270,4 juta peserta.
Senada dengan Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, sangat mendukung ketentuan tersebut.
“Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” tutup David.