Monitorday.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, mengungkapkan bahwa Indonesia mengecam keras upaya Israel untuk melabeli Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai “organisasi teroris”.
“Israel saat ini berupaya melabeli UNRWA sebagai organisasi teroris, dan Indonesia mengecam keras upaya ini,” kata Retno dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Menurut Retno, tindakan Israel ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan UNRWA. Sebelumnya, Israel telah menuduh staf UNRWA terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023, yang menyebabkan beberapa negara donor membekukan bantuan mereka ke UNRWA.
Namun, investigasi telah membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, dan beberapa negara donor telah melanjutkan bantuannya. Namun, Amerika Serikat tetap menahan bantuannya.
“Pelemahan sistematis UNRWA oleh Israel bertujuan untuk meniadakan isu pengungsi Palestina,” ujar Retno. “Jika isu pengungsi dihilangkan, para pengungsi akan terpaksa tinggal di negara penampung mereka selamanya, dan isu ‘return to the homeland’ bagi pengungsi Palestina menjadi tidak relevan.”
Selain itu, Retno menyebut bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, juga berupaya menghilangkan konsep solusi dua negara. “Artinya, hak Palestina untuk memiliki negara secara sistematis berusaha dihilangkan oleh Israel,” tegasnya.
Retno menegaskan bahwa situasi di Palestina semakin memburuk. “Tidak ada satu pun kalimat yang bisa menggambarkan bahwa situasi bangsa Palestina membaik. Sebaliknya, situasi semakin memburuk,” katanya.
Sebelumnya, Parlemen Israel (Knesset) pada Rabu (29/5) menyetujui naskah RUU yang akan melabeli UNRWA sebagai “organisasi teroris” untuk pembahasan lebih lanjut sebelum pengesahan akhir.
RUU ini diajukan oleh anggota Knesset Yulia Malinovsky dari Partai Israel Beiteinu yang berhaluan kanan. RUU tersebut disetujui oleh 42 anggota Knesset dan hanya ditolak oleh enam anggota dalam pembahasan tahap awalnya.
Jika disahkan, RUU tersebut akan memberikan dasar hukum untuk menerapkan pasal-pasal Undang-Undang Anti-Terorisme Israel dan memberlakukan pasal pidana terkait organisasi teroris terhadap UNRWA.
RUU itu juga akan memerintahkan pemutusan komunikasi dan hubungan antara Israel dan UNRWA serta penutupan kantor organisasi tersebut di Israel.