Connect with us

News

Jika Dapat Izin, Ormas Keagamaan Bakal Garap 6 Wilayah Tambang Ini

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi atau merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola oleh badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) agama.

“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” kata Arifin Tasrif, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, pada Jumat (7/6).

Menurut Arifin, keenam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan bekas wilayah tambang batu bara yang telah berproduksi atau lahan dari PKP2B generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang disiapkan termasuk lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Arifin menegaskan bahwa badan usaha ormas keagamaan diberi batas waktu lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” jelasnya.

Dalam konteks transparansi, Arifin juga menekankan bahwa izin untuk mengelola lahan tambang batu bara yang telah diperoleh tidak dapat dipindahtangankan.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

PP tersebut memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden, yang akan mengatur lebih lanjut tentang penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Keuangan11 mins ago

Selamat! Bank Mandiri Sabet Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Awards 2024

Infrastruktur36 mins ago

Hutama Karya Gencarkan Sosialisasi Penyesuaian Tarif untuk Ruas Tol Ini

Infrastruktur58 mins ago

Perumnas Kolaborasi dengan Blibli Jangkau Segmen Properti di e-Commerce

Pangan1 hour ago

PT Sang Hyang Seri Pasok Benih Padi untuk 7.000 Hektar Sawah di Jateng

Sportechment1 hour ago

Timnas Indonesia Fokus Matangkan Strategi Jelang Ajang ASEAN U-19

News5 hours ago

Ada Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online, MKD Bilang Begini

News5 hours ago

Industri Kripto di Indonesia Terus Berkembang, Investor Capai 20 Juta Orang

News5 hours ago

Kebangetan! Israel Buang Limbah Ke Aliran Air yang Dipakai Warga Palestina

Sportechment12 hours ago

Timnas U-16 Indonesia Dijegal Australia ke Final, Erick Thohir: Kita Sikat di Kuwait

Sportechment13 hours ago

Final Four Proliga 2024 Siap Digelar, Begini Cara Beli Tiketnya

Sportechment13 hours ago

Ini Penyebab Batalnya Pernikahan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana

Sportechment14 hours ago

Sejarah Tercipta di Euro 2024, Diego Costa Gagalkan 3 Penalti Slovenia

Sportechment14 hours ago

Euro 2024: Ronaldo Menangis Usai Tendangan Penalti, Lha Kenapa?

News22 hours ago

Bappenas Siapkan Pusat Data Nasional di Empat Lokasi

News23 hours ago

Pemerintah Siapkan Insentif untuk ASN yang Pindah ke IKN

News23 hours ago

Mendag Dukung Penuh Resi Gudang Kopi di Deli Serdang

News23 hours ago

Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Disanksi Berat Jika Terbukti Melanggar

Sportechment23 hours ago

Coldplay Serukan Pesan Damai untuk Palestina di Glastonbury

News23 hours ago

Presiden Jokowi Perintahkan Luhut Bentuk Satgas untuk Family Office

News23 hours ago

Indodax Tegaskan Pentingnya Ekosistem Kondusif bagi Kripto