Monitorday.com – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadilia, menyatakan bahwa pemerintah terus menyosialisasikan kebijakan yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola usaha pertambangan.
Bahlil menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“PP ini baru ditandatangani, jadi kami baru mulai sosialisasi dan akan terus mengomunikasikan,” ujar Bahlil, setelah bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6).
Bahlil menyebutkan sosialisasi dilakukan melalui konferensi pers berkala, pertemuan dengan kelompok ormas, dan pelibatan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.
Kebijakan ini, lanjutnya, berlaku bagi seluruh ormas keagamaan dengan syarat ketat.
Ormas harus memiliki badan usaha, izin usaha pertambangan yang tidak bisa dipindahtangankan, dan sebagian badan usaha harus dimiliki koperasi.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bahlil yakin kebijakan ini punya tujuan baik, meski pemerintah tidak akan memaksa ormas yang tidak tertarik.
“Jika setelah memahami tujuan dan ketentuannya mereka mau menerima, itu bagus. Jika tidak, kami tidak akan memaksa,” katanya.