Monitorday.com – Selebritas terkenal Ria Ricis melaporkan dugaan pengancaman yang dialamatkan kepadanya terkait penyebaran foto atau video pribadi jika tidak membayar sejumlah uang sebesar Rp300 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu.
Menurut Kombes Ade Ary, Ricis menerima ancaman melalui media elektronik yang menyatakan akan menyebarkan foto atau video pribadinya ke media sosial.
Dalam laporan tersebut, Ricis mengakui bahwa ia diminta untuk mentransfer uang sejumlah Rp300 juta agar foto atau videonya tidak tersebar. Nomor rekening yang disebutkan dalam ancaman tersebut adalah atas nama Jacky.
Kini, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Ricis. Hari ini, Ricis dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengancaman tersebut.
Setelah pemeriksaan, Ricis mengungkapkan bahwa pengancaman tersebut telah merugikan dirinya dan orang-orang terdekatnya.
Ricis menyatakan bahwa selama lima hari terakhir, ia merasa terancam dan dirugikan oleh pengancaman tersebut.
Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai ancaman yang dialaminya. Ricis meminta doa dari publik agar masalah ini segera terselesaikan.
“Saya merasa dirugikan dan sangat terancam, tidak hanya saya, tapi juga tim manajemen, keluarga, dan orang-orang terdekat saya yang terkena imbasnya,” ujar Ricis.
Ricis menambahkan bahwa ia telah menyerahkan bukti-bukti terkait kasus ini kepada pihak berwenang.
Ia memilih untuk menyerahkan seluruh proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan penyidik.