Connect with us

Ruang Sujud

MLH PP Muhammadiyah Dukung Konsesi Tambang? Simak Penjelasannya!

Avatar

Published

on

Monitorday.com – Di tengah perdebatan terkait pemberian lahan konsesi tambang untuk ormas di tubuh Muhammadiyah, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M. Azrul Tanjung mengeluarkan artikel berjudul ‘Tambang dan Kelestarian Universal’.

Dalam artikel tersebut, Azrul menyatakan sikap yang terlihat berbeda dengan apa yang disuarakan oleh Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, khususnya tentang dasar hukum bagi pengelolaan tambang.

Dalam artikelnya yang didapatkan Republika, Azrul menulis: “Landasan hukum bagi pengelolaan tambang bagi ormas ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”

Undang-undang ini mengatur tentang segala aspek kegiatan pertambangan, mulai dari perizinan hingga pemulihan pasca-tambang, dengan penekanan pada prinsip-prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Selain landasan hukum, pandangan Islam juga didukung oleh ajaran Alqur’an.

Salah satunya adalah QS. Al-Mulk: 15 yang berbunyi, “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

Ayat ini mengingatkan manusia untuk memanfaatkan bumi dengan bijaksana, memastikan bahwa upaya pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemberian izin pertambangan yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip organisasi yang dianut.

Azrul mengungkapkan, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan ajaran agama ini, pengelolaan tambang oleh ormas bukan hanya memberikan manfaat praktis bagi masyarakat lokal dan lingkungan, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan yang dijunjung tinggi dalam hukum dan ajaran agama.

“Dalam konteks ini kita dapat mempertimbangkan memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) jika langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan kebaikan bersama.”

Pertimbangan utama adalah apakah pengelolaan tambang oleh ormas dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, seperti menciptakan lapangan kerja, memberdayakan ekonomi lokal, dan memperbaiki infrastruktur.

Azrul menekankan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini juga harus sejalan dengan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan yang dijunjung tinggi dalam ajaran agama dan hukum.

Azrul juga menyatakan bahwa prinsip-prinsip ini harus menjadi landasan bagi setiap keputusan terkait pemberian izin tambang kepada ormas.

Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh ormas diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan lingkungan.

Azrul menyebutkan bahwa pemberian izin pertambangan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengelolaan tambang harus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment1 hour ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbang 20 Peringkat di Era Erick Thohir, Luar Biasa!

Asuransi2 hours ago

IFG Dorong Literasi Finansial untuk Generasi Z dan Milenial Melalui Program Goes to Campus

Asuransi2 hours ago

Gemilang! Aset Jamkrindo Melesat Tembus Rp 33,9 Triliun per Agustus 2024

Pangan2 hours ago

Bulog Bantu Pendidikan Anak TNI/POLRI Lewat Program Peduli Pintar

Pangan3 hours ago

Pupuk Indonesia Gelar Jambore MAKMUR, Dukung Pertanian Berkelanjutan

Sportechment3 hours ago

Sejarah Tercipta, Cole Palmer Jadi Pemain Pertama Cetak 4 Gol di Babak 1

Sportechment4 hours ago

Keren! Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor Honoris Causa di Thailand

Sportechment4 hours ago

Spesial! Konser Sheila On 7 di Bandung Dibuka dengan Lagu Ini

Migas6 hours ago

UMKM Binaan Pertamina Jadi Daya Tarik Bagi Wisatawan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024

Keuangan7 hours ago

BNI Antar Atlet Bulu Tangkis Indonesia Torehkan Sejarah di Kancah Internasional

Sportechment9 hours ago

Gagal di Sprint Race MotoGP Indonesia 2024, Jorge Martin Sentil Bagnaia

Ruang Sujud9 hours ago

Arab Saudi Ultimatum Pakistan Gara-Gara Hal Ini

News12 hours ago

Jubir Ungkap 3 Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Ruang Sujud12 hours ago

Keren! Mahasiswa Indonesia Ini Jadi Imam Masjid Di London

News12 hours ago

Saat Nyetanyahu Pidato di PBB, Indonesia Pilih Walk Out

News13 hours ago

Bamsoet Nilai Mantan Presiden Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

News14 hours ago

Soal Calon Menteri, Relawan Prabowo: Tidak Semua Wajah Baru

Logistik14 hours ago

Tema HUT ke-79 KAI dan Sejarah Hari Kereta Api Nasional 28 September

Ruang Sujud15 hours ago

Anggota Militer Wanita Bangladesh Diizinkan Kenakan Jilbab

Keuangan20 hours ago

Kolaborasi dengan Syailendra Capital, BTN Pasarkan Dua Produk Reksa Dana Unggulan