Monitorday.com – Hutama Karya akan mulai memberlakukan tarif tol untuk Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 yang menghubungkan Lima Puluh dan Kisaran, efektif pada Sabtu, 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif ini diumumkan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Pengguna jalan tol yang berencana melintasi Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya disarankan untuk memeriksa tarif tol terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi guna menghindari kemacetan di gerbang tol.
Menurut keterangan Adjib Al Hakim, tarif yang akan diberlakukan adalah sebesar Rp 64.000 untuk Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya, dan transaksi akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) Tol Indrapura – Kisaran.
Pemberlakuan tarif ini merupakan kelanjutan dari integrasi Jalan Tol Medan Raya, dengan Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) telah beroperasi sebelumnya.
Hutama Karya juga mengingatkan kepada pengguna jalan tol untuk selalu memeriksa kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum perjalanan.
Selain itu, perusahaan ini mendorong agar pengguna jalan mengikuti aturan berlalu lintas yang berlaku, termasuk batas kecepatan antara 60 km/jam hingga 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Bagi pengguna jalan yang mengalami kendala atau ingin melaporkan insiden di Tol Indrapura – Kisaran, Hutama Karya menyediakan Call Centre Tol Indrapura – Kisaran yang dapat dihubungi di nomor 0821-6387-0001.
Dengan pemberlakuan tarif ini, diharapkan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut dapat lebih teratur dan terintegrasi.