Monitorday.com – Ari Bias akhirnya melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri setelah somasinya terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak mendapat tanggapan.
Ari Bias mengklaim bahwa Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya, “Bilang Saja,” tanpa izin dalam beberapa konser. Somasi pertama kali dilayangkan oleh Ari Bias pada Juli 2023, namun hingga saat ini belum ada respons dari Agnez Mo.
“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, ‘Bilang Saja,’ dalam konser live tanpa izin dari penciptanya,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, Rabu (19/6).
Minola menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta, sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.
Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta ini.
“Kami somasi itu satu konser minta Rp500 juta, jadi untuk tiga konser totalnya Rp1,5 miliar. Namun, kerugian ini bisa bertambah tergantung proses yang sedang berjalan,” tambah Minola.
Agnez Mo juga dilarang membawakan lima lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin, yakni “Bilang Saja,” “Tak Bisa,” “Bukan Milikmu Lagi,” “Ku di Sini,” dan “Tak Kan Sampai di Sini.”
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di industri musik Indonesia. Publik menantikan bagaimana kasus ini akan berkembang dan berharap ada penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.