Monitorday.com – Ahmad Dhani bersama jajaran Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Piyu, mengungkapkan protes mereka secara terbuka terhadap Presiden Joko Widodo terkait rencana perilisan izin konser berbasis digital atau online.
Rencana tersebut, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada Senin, 24 Juni 2024, di Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Presiden Jokowi, disebutkan tidak melibatkan komposer dalam proses perizinan tersebut.
Piyu, dalam pernyataannya pada Sabtu (22/6), menyampaikan keberatan atas tidak adanya keterlibatan komposer dalam pembuatan perizinan untuk konser berbasis digital tersebut.
“Kami mendapatkan undangan untuk sebuah acara grand launching perizinan event online pada tanggal 24 Juni 2024 ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Sebagai komposer, kami merasa perlu dilibatkan dalam pembuatan perizinan event online ini untuk memberikan contoh yang baik terkait penggunaan karya cipta di Indonesia.”
Ahmad Dhani menyoroti kurangnya transparansi dan keterlibatan mereka sebagai pencipta lagu dalam proses pembuatan peraturan baru ini.
“Kami cukup keberatan apabila tiba-tiba ada grand launching sebuah peraturan baru yang kami tidak tahu menahu sama sekali,” tegasnya.
Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia juga menekankan bahwa masalah hak cipta, terutama terkait royalti, belum mendapatkan perhatian serius di Indonesia.
“Sejak 2014, kami tidak pernah mendapatkan hak yang layak dalam penggunaan lagu di live event [konser]. Kami mohon agar Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menunda peluncuran ini sehingga kami dapat ikut terlibat dalam pembuatan peraturan-peraturan tersebut,” ungkap Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Uno telah mengumumkan rencana peluncuran perizinan konser berbasis digital yang diharapkan dapat mengurangi biaya konser hingga 20-25 persen.
Integrasi perizinan ini dianggap sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah biaya tiket konser yang tinggi karena faktor perizinan dan pengamanan.
Latar Belakang
Pada Jumat (21/6), Sandiaga Uno menyatakan bahwa rencana ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mengintegrasikan perizinan kegiatan dengan beberapa kementerian dan lembaga termasuk Kemenparekraf, Kemenpora, Kemendagri, Kominfo, dan Polri.
Kesimpulan
Protes terbuka dari Ahmad Dhani dan Piyu menyoroti pentingnya keterlibatan komposer dalam pembuatan kebijakan terkait hak cipta di Indonesia, khususnya dalam event-event konser.
Mereka berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan masukan mereka untuk memastikan perlindungan hak cipta dan keterlibatan komposer dalam proses perizinan ke depan.