Monitorday.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) harus menjadi momen bagi pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meutya menjelaskan, UU PDP mewajibkan pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun, peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah.
“Undang-undang harus memiliki peraturan pelaksana, dan itu belum ada,” ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6).
Ia menambahkan, gangguan pada sistem PDN menjadi cermin bahwa sistem keamanan siber perlu ditingkatkan.
Selain penguatan sistem, pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keamanan siber juga harus ditanamkan pada para pemangku kebijakan.
“Jika kita tidak memahami bahaya serangan siber, kita tidak akan menjaga keamanan dengan baik,” tegasnya.
Meutya menyatakan bahwa semua lembaga, terutama yang menghimpun data, perlu meningkatkan keamanan siber mereka.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak ingin layanan terganggu akibat serangan siber yang menyebabkan gangguan sistem.
“Jika terjadi serangan dan sistem down, layanan akan terganggu dan ada potensi kebocoran data,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (22/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pemerintah masih terus memperbaiki dan mendalami masalah terkait gangguan pada sistem PDN yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia menyatakan bahwa semua peralatan memiliki kelemahan, sehingga pemerintah juga melakukan antisipasi agar gangguan serupa tidak terjadi lagi dan data pemerintah serta masyarakat tetap terlindungi.