Monitorday.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menekankan pentingnya kampanye pencegahan kejahatan siber yang komprehensif oleh Polri, terutama terkait maraknya judi online.
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyatakan bahwa ancaman judi online tidak hanya menyangkut omzet yang mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi juga dampak negatif yang ditimbulkannya.
Nyoman menyampaikan bahwa berbagai jenis kejahatan siber, seperti phising, hacking, cyber stalking, dan cyber bullying, kini semakin merajalela.
Selain itu, ancaman kejahatan siber juga mencakup penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, yang berdampak pada kerugian finansial, masalah kesehatan mental, dan gangguan dalam hubungan pribadi.
Ia menegaskan bahwa Polri harus lebih dari sekadar membuat konten kampanye yang menarik. Polri perlu berkolaborasi dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, LSM, dan influencer untuk mengampanyekan pencegahan kejahatan siber.
Dorongan ini, lanjut Nyoman, adalah bagian dari rekomendasi BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanganan kejahatan siber dari 2017 hingga semester I 2018.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah pencegahan kejahatan siber, yang diartikan sebagai upaya untuk mencegah kejahatan siber berkembang lebih jauh dan mengurangi tingkat kejahatan serta ketakutan masyarakat.
Nyoman mengungkapkan bahwa minimnya kampanye kepada masyarakat berakibat pada rendahnya kesadaran akan ancaman kejahatan siber dan perilaku tidak etis di dunia maya.
Polri telah merespons rekomendasi BPK dengan menggelar program-program kampanye, termasuk melalui website patrolisiber.id dan kanal YouTube @siberTV, yang berisi tips dan trik pencegahan kejahatan siber.
Kampanye yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi potensi tindak pidana siber.
Nyoman juga mencatat bahwa kampanye ini berkorelasi dengan peningkatan capaian Indikator Kinerja Indeks Penegakan Hukum Polri sebesar 108,58 persen dari target yang ditetapkan.
Sebagai antisipasi terhadap kompleksitas kejahatan siber, Polri juga merencanakan pembentukan Direktorat Tipid Siber di delapan Polda, yaitu Metro Jaya, Sumatera Utara, Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Papua.