Monitorday.com – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia serius dalam menangani masalah sampah melalui penerapan berbagai undang-undang.
“Sejak 2008, telah ada undang-undang yang bertujuan mengurangi timbunan sampah, diikuti dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen,” kata Makna Fathana Sabila, Analis Kebijakan Ahli Pertama dari Kemenko Marves, dalam sebuah keterangan di Jakarta, Selasa (25/6).
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Katadata dan Nestlé Indonesia berjudul “Jelajah Solusi: Kelola Sampah melalui Harmoni Multisektoral,” Makna menjelaskan bahwa pemerintah juga telah mengajak para pelaku usaha untuk mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular dalam mengurangi timbunan sampah.
“Kami juga membutuhkan dukungan dari sektor swasta, karena mereka dapat berperan penting dalam pengelolaan sampah melalui kolaborasi Pentahelix dari berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
Ketua KSM Sahabat Lingkungan, Hendro Wibowo, juga turut menyampaikan pandangannya tentang solusi isu sampah di Indonesia. Sejak 2019, KSM Sahabat Lingkungan telah mengajak warga Sukaluyu, Karawang, Jawa Barat, untuk aktif dalam pengelolaan sampah organik di TPS3R Baraya Runtah.
“Selama pandemi, timbunan sampah meningkat pesat. Kami mulai melakukan penanganan dan pengurangan sampah, melayani 4.000 rumah tangga,” ujar Hendro.
Sustainable Packaging Manager PT Nestlé Indonesia, Faiza Anindita, mengungkapkan bahwa Nestlé telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan KSM Sahabat Lingkungan sejak 2019 untuk mengelola TPS3R Baraya Runtah.
Nestlé Indonesia percaya bahwa kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting untuk mengatasi tantangan sampah global.
Faiza menambahkan bahwa sejak 2018, Nestlé secara global berkomitmen untuk memastikan bahwa 95 persen kemasannya dapat didaur ulang atau digunakan kembali, serta mengurangi penggunaan resin plastik baru sebesar sepertiga pada 2025.
Nestlé Indonesia juga mendukung upaya pemerintah dengan strategi mengurangi kemasan, membuat kemasan yang lebih baik, dan meningkatkan sistem yang ada, melalui lima pilar: reduce, redesign, reuse, recycle, dan change behavior.
Menurut data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, volume sampah di Indonesia meningkat dari 68,5 juta ton pada 2021 menjadi 70 juta ton pada 2022, seiring dengan meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.