Connect with us

Ruang Sujud

Membuka Aib Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Published

on

Monitorday.com – Penggunaan media sosial sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari kita.

Saat ini, media sosial (Medsos) adalah platform tempat seseorang mencari sumber rezeki.

Banyak masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk menambah pengetahuan baru, berbagi tentang kehidupannya, dan mengunggah isu-isu yang sedang tren terbaru.

Sayangnya, belakangan platform media sosial terlihat semakin beracun dimana banyak netizen yang memanfaatkannya untuk menyebarkan keburukan, kebencian, dan fitnah kepada satu kelompok kepada kelompok lain.

Maraknya fenomena penyebaran aib yang meluas di media sosial menjadi perhatian mantan Mufti Wilayah Federal Malaysia, Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri.

Menurutnya, keinginan untuk berbagi, mencari dan menyebarkan rasa malu seseorang merupakan tindakan ‘tajassus’.

Tajassus adalah mencari-cari kesalahan/keburukan orang lain atau memata-matainya.

Menurut penjelasan mendiang Syeikh Dr. Wahbah al-Zuhaili, tajassus adalah mencari rasa malu dan mengungkapkan apa yang selama ini disembunyikan manusia.

Hukum amalan tajassus haram di sisi Islam sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam QS Al-Hujurat: 12.

Dalam Tafsir Ath-Thabari, tajassus adalah larangan mencari-cari kesalahan orang lain.

Dalam Tafsir Al-Qurthubi, tajassus adalah larangan mencari atau mengungkap aib seseorang setelah Allah menutupinya.

Dalam Tafsir fi Zilalil Qur’an, tajassus kadang-kadang kegiatan yang mengiringi dugaan dan kadang-kadang sebagai kegiatan awal untuk menyingkap aurat.

Dalam Tafsir al-Munir, tajassus adalah larangan mencari-cari aib dan kekurangan orang-orang Islam serta mengekspos sesuatu yang mereka tutupi.

Makna tajassus dalam Al-Quran adalah suatu usaha untuk mencari-cari kesalahan seseorang, mengungkap, dan mengorek aib orang lain dan hukumnya dianggap haram.

Saat ini media yang banyak mempraktikkan tajassus adalah infotainment.

Dalam Munas Alim Ulama NU pada 27 – 30 Juli 2006, tajassus yang dilakukan infotainment dianggap perbuatan haram.

Mereka menyebutkan bahwa menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara yang mengungkap kejelekan seseorang adalah haram kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News3 minutes ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment48 minutes ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News1 hour ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment2 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment2 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment4 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment4 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan24 hours ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 day ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment1 day ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment1 day ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud1 day ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News1 day ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud1 day ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud1 day ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas2 days ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima