Connect with us

News

Tingkatkan Keselamatan, PT KAI DAOP 1  Lakukan Terobosan Spektakuler

Dila N Andara

Published

on

Monitorday.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta lakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang kereta api (KA). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, tercatat ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta.

“Tahun ini total sebanyak 19 perlintasan di tahun, dan hingga Juni 2024 telah melakukan penutupan sebanyak enam perlintasan. Terakhir, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Rabu (26/6), di perlintasan sebidang liar KM 39 +600 petak jalan Citayam – Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor,” Ujarnya.

Dikatakan Ixfan penutupan ini akan menambah daftar perlintasan tak berizin yang telah direalisasikan sejak 2023 sebanyak 15 perlintasan.

Ixfan juga menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan penutupan juga telah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitarnya.

“Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor dan BTP Jakarta,” katanya.

Ixfan menjelaskan juga bahwa ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Pertama sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.

“Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya,” imbuhnya.

Kedua di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Desa Parung Panjang, Ali Idris mengungkapkan kebahagiaannya atas ditutupnya perlintasan tersebut.

“Saya sangat senang dan mendukung ditutupnya perlintasan tersebut, untuk keselamatan bersama, agar warga tetap disiplin dan anak-anak tidak bermain di jalur KA,” ungkap Ali Idris.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Perkebunan17 hours ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News17 hours ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment17 hours ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment18 hours ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment18 hours ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud19 hours ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News22 hours ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud1 day ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud1 day ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas2 days ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment2 days ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud2 days ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News2 days ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik2 days ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud2 days ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News2 days ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik2 days ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif