Monitorday.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa sejak April 2024, pihaknya telah meminta pencadangan data kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Pusat Data Nasional (PDN).
Permintaan tersebut mencakup sekitar 800 data, namun hanya sekitar 200 data yang berhasil dicadangkan oleh Kominfo.
Dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/6), Silmy menyatakan bahwa meskipun permintaan tersebut diajukan sejak bulan April, tidak ada respons yang diterima dari pihak Kominfo.
Akibatnya, Direktorat Jenderal Imigrasi terpaksa mengandalkan pencadangan internal melalui Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk memastikan kelancaran operasional.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Menteri Budi Arie Setiadi, telah menanggapi isu ini dengan rencana untuk mengeluarkan Keputusan Menteri yang mewajibkan semua kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki cadangan data.
Langkah ini diambil setelah pengakuan bahwa hanya sekitar 28,5% dari total kapasitas data yang tersedia di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya yang berhasil tercadangkan.
Keputusan Menteri tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa pencadangan data tidak lagi menjadi opsional, melainkan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh entitas pemerintah terkait.