Monitorday.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengajak semua pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dalam menangani isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak.
Menurut Lestari, hal ini merupakan langkah strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional.
“Para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah, beserta masyarakat, harus mampu bersama-sama mengoptimalkan pemanfaatan DAK Nonfisik dalam penanganan masalah pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di tanah air,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/6).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan bahwa sejak 2021, pemerintah pusat telah mengalokasikan DAK Nonfisik untuk isu ini.
Pada 2021, dana sebesar Rp101,7 miliar diberikan kepada 255 daerah, Rp120 miliar untuk 255 daerah pada 2022, Rp132 miliar untuk 275 daerah pada 2023, dan Rp132 miliar untuk 305 daerah pada 2024.
Dana tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah mengurangi kekerasan serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak.
Lestari menekankan pentingnya komitmen kuat dari para pemangku kebijakan di daerah untuk merealisasikan penggunaan dana tersebut sesuai rencana yang telah disepakati. Komitmen ini diperlukan untuk menangani isu perempuan dan anak dengan serius di setiap daerah.
Menurut Lestari, komitmen terhadap penuntasan isu perempuan dan anak harus terus diperkuat, terutama dalam menghadapi potensi peningkatan kasus kekerasan yang sering terjadi saat ada guncangan ekonomi.
Ia berharap pemerintah terus meningkatkan berbagai upaya dalam proses pembangunan SDM nasional, termasuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
“Hal ini demi mewujudkan generasi penerus yang tangguh dan berdaya saing di masa depan,” tambah Lestari.