Connect with us

News

Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Disanksi Berat Jika Terbukti Melanggar

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menginginkan agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dijatuhi sanksi seberat-beratnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, menjelang sidang putusan dugaan asusila Hasyim yang akan digelar oleh DKPP RI pada Rabu (3/7).

“Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” ujar Olivia di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7).

Menurut Olivia, pemberian sanksi berat sangat penting untuk mencegah terjadinya preseden buruk di kalangan komisioner KPU RI maupun KPU di tingkat daerah.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada impunitas untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

“Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’. Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya,” tegasnya.

Olivia juga menjelaskan bahwa jika terbukti melanggar, Hasyim dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya, korban bisa melaporkan Hasyim berdasarkan UU TPKS untuk memberikan efek jera, terutama karena Hasyim merupakan tokoh publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.

“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Hasyim Asy’ari sebelumnya dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis, 18 April 2024.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan Hasyim termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Mereka menuduh Hasyim memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi guna memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Hasyim telah menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB, dan persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Keuangan5 hours ago

Bank Mandiri Permudah Pengajuan KPR Digital dengan Livin’ KPR, Cepat dan Praktis!

Sportechment5 hours ago

Perseteruan Siti Badriah dan Ayu Aulia Memanas di Media Sosial, Ada Apa?

Sportechment6 hours ago

Bak Bumi dan Langit, Segini Tarif Manggung Gilga Sahid dan SLANK

Sportechment6 hours ago

Marc Cucurella Handsball, Kenapa Spanyol Lolos Hukuman Penalti?

Sportechment7 hours ago

Portugal Tersingkir dari Euro 2024, Ronaldo Tinggalkan Sederet Fakta Tragis

Sportechment16 hours ago

Terima Uang dari Suporter China, Kiper Singapura Donasi Rp 120 Juta ke Muhammadiyah

Sportechment18 hours ago

LavAni Allo Bank Tekuk Bhayangkara Presisi di Final Four PLN Mobile Proliga 2024

News18 hours ago

Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional, GAPENSI Tekankan Soal Penjaminan dan Surety Bond

Sportechment19 hours ago

Jorge Martin Teratas di FP1 MotoGP Jerman 2024, Marc Marquez Terjatuh

News1 day ago

Dipimpin Menteri PUPR, Optimis IKN Berjalan Sesuai Rencana

News1 day ago

Satgas UU Cipta Kerja Sosialisasikan Kemudahan Bisnis untuk UMKM

News1 day ago

Ekosistem Gula Nasional Harus Diperkuat: Petani Senang, Produksi Meningkat!

Ruang Sujud1 day ago

Inilah Keistimewaan Bulan Muharam Yang Perlu Kamu Tahu

News1 day ago

Luhut Bicara Soal Ekonomi Biru, Katanya Eksplorasi Laut Harus Perhatikan Hal Ini

News1 day ago

Putin: Taliban adalah Sekutu Rusia dalam Memerangi Terorisme

News1 day ago

Agar Tak Gampang Dibobol, Membangun Pusat Data Harus Perhatikan 5 Faktor Ini

News1 day ago

Satgas Pemberantasan Judi Online Dinilai Berhasil, Benarkah?

News1 day ago

SMRC: Kaesang Punya Peluang Besar di Pilkada Jakarta dan Jateng

News1 day ago

Meski Banyak yang Protes, DPR Diminta Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran

News1 day ago

AHY: Demokrat Belum Terima Permintaan Usung Kaesang di Jakarta