Connect with us

News

Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Disanksi Berat Jika Terbukti Melanggar

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menginginkan agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dijatuhi sanksi seberat-beratnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, menjelang sidang putusan dugaan asusila Hasyim yang akan digelar oleh DKPP RI pada Rabu (3/7).

“Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” ujar Olivia di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7).

Menurut Olivia, pemberian sanksi berat sangat penting untuk mencegah terjadinya preseden buruk di kalangan komisioner KPU RI maupun KPU di tingkat daerah.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada impunitas untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

“Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’. Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya,” tegasnya.

Olivia juga menjelaskan bahwa jika terbukti melanggar, Hasyim dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya, korban bisa melaporkan Hasyim berdasarkan UU TPKS untuk memberikan efek jera, terutama karena Hasyim merupakan tokoh publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.

“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Hasyim Asy’ari sebelumnya dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis, 18 April 2024.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan Hasyim termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Mereka menuduh Hasyim memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi guna memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Hasyim telah menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB, dan persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News49 minutes ago

HISKI Usung Tema Filologi Jilid II Sesi 2, Arungi Sastra Nusantara yang Penuh Makna

News10 hours ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment11 hours ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News11 hours ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment12 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment12 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment14 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment14 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan1 day ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 day ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment1 day ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment1 day ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud2 days ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News2 days ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud2 days ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud2 days ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur