Monitorday.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan hanya ada dua anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam judi online.
Hal ini berdasarkan surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut,” ujar Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).
Adang menyebut pengungkapan ini bertujuan untuk menanggapi keresahan masyarakat. “Penegasannya adalah, dua anggota dewan memang betul dilaporkan dan kami akan klarifikasi terlebih dahulu,” kata Adang.
Selain dua anggota DPR, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka adalah pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.
“Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, perputaran uang mencapai Rp1,9 miliar, bukan Rp25 miliar seperti isu yang beredar,” jelas Adang.
Dia juga mengklarifikasi bahwa jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Kami apresiasi kepada Menkopolhukam yang telah memberikan data ini dengan baik,” tambah Adang.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Kamis (27/6) menyebut terdapat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam judi online. Temuan tersebut akan dilaporkan oleh PPATK ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).