Monitorday.com – PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp4,18 triliun.
Permohonan tersebut mencakup aset jaringan gas bumi (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp4,17 triliun, serta aset refuelling hydrant di depot pengisian pesawat udara (DPPU) senilai Rp12,45 miliar.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Selasa (2/7), Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, menjelaskan bahwa aset jargas dan SPBG tersebut dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2018–2021.
Sementara itu, refuelling hydrant DPPU merupakan aset milik Kementerian Perhubungan yang berlokasi di Bandara Juanda senilai Rp9,4 miliar dan Bandara Hasanuddin senilai Rp3,04 miliar.
“Sarana prasarana ini digunakan untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan Hasanuddin. Sudah difungsikan oleh rekan-rekan subholding,” kata Emma.
Emma menjelaskan bahwa jargas dan SPBG telah menjadi PMN kepada Pertamina sejak 2012 hingga 2023, dengan total nilai hampir mencapai Rp6 triliun.
Sebagian besar adalah aset jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM, sementara sebagian kecil adalah aset DPPU dari Kementerian Perhubungan.
Infrastruktur SPBG dan jargas tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Emma menambahkan bahwa untuk sarana dan prasarana jargas dan SPBG terdiri atas 82 ruas jargas, satu SPBG, dan satu paket infrastruktur pipa SPBG, yang sebagian besar memerlukan perbaikan dan investasi tambahan.
Pengelolaan BMN jargas dilakukan oleh subholding gas, yaitu PGN, sedangkan satu unit SPBG beserta infrastruktur pipa pendukungnya masih dikelola oleh Pertamina.