Monitorday.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik pengesahan peraturan baru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek. YLKI juga mengharapkan segera adanya program sosialisasi resmi.
“Ini merupakan langkah positif dari BPOM dalam melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA,” kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dalam keterangannya menyikapi revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan.
Menurut Tubagus, aturan ini khusus berlaku untuk galon dengan kemasan polikarbonat, jenis galon plastik keras yang umum digunakan. Label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari risiko BPA.
YLKI mendukung inisiatif ini sebagai upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi.
Tubagus menambahkan, aturan baru BPOM ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, BPOM disarankan segera mensosialisasikan peraturan ini.
“Salah satu cara sosialisasi bisa melalui kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan bebas BPA,” katanya.
Tubagus berharap sosialisasi ini dapat meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA.
YLKI juga mengusulkan adanya kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut.
BPOM juga perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi intensif atas galon polikarbonat yang beredar untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
“BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA,” tambah Tubagus.
Menurut Tubagus, label peringatan bahaya BPA harus jelas dan mudah dipahami konsumen. Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum dengan kemasan polikarbonat.
Pasal 61A menyatakan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.”
Produsen galon air minum bermerek diberikan tenggang waktu empat tahun untuk mematuhi peraturan tersebut.
Dalam pertimbangannya, BPOM menyebut bahwa BPA pada air minum kemasan “dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.”