Monitorday.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) bersama WWF Indonesia mendorong agar bank sampah di seluruh Indonesia memperoleh status legal sebagai koperasi.
Sekretaris KemenKopUKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa dengan badan hukum, bank sampah akan lebih mudah mengakses pembiayaan, kemitraan, dan pemasaran produk hasil olahan mereka.
“Dengan badan hukum, akses pembiayaan dan kemitraan akan lebih mudah diperoleh,” ujar Arif saat mengunjungi Pengelola Bank Sampah Kenanga bersama WWF Indonesia di Bogor, Rabu (4/7).
Arif menjelaskan bahwa masalah sampah kerap sulit diatasi karena keterbatasan pengelolaan di tempat pembuangan akhir (TPA), yang menyebabkan pencemaran udara dan masalah sosial lainnya. Legalitas sebagai koperasi diharapkan menjadi solusi untuk masalah ini.
Bank Sampah Kenanga di Bogor dijadikan proyek percontohan oleh pemerintah untuk memperluas gerakan koperasi berbasis lingkungan.
Arif juga akan mengajak pemangku kepentingan lain, seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Indonesia (BI), untuk mendampingi lembaga bank sampah.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rencana KemenKopUKM untuk memberikan badan hukum kepada lima lembaga bank sampah di Jakarta, Bogor, dan Depok.
Tri Agung, perwakilan WWF Indonesia, mengapresiasi KemenKopUKM atas pendampingan yang konsisten sehingga Bank Sampah Kenanga bisa berkembang.
Dia juga menekankan pentingnya badan hukum koperasi untuk memperkuat kelembagaan dan memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga.
WWF Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan praktik terbaik dari Koperasi Bank Sampah Kenanga ke berbagai wilayah di Indonesia guna mendukung pengelolaan sampah modern di kota-kota besar.
“Contoh ini akan kami replikasi secara nasional agar menjadi model dalam pembentukan badan hukum koperasi,” ujar Tri Agung.