Monitorday.com – Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) aktif mengedukasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentang kemudahan perizinan berusaha.
Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede, menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk mempercepat transformasi birokrasi perizinan, yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia.
Raden mengungkapkan bahwa demi mencapai visi Indonesia Emas 2045 dengan pendapatan per kapita di atas 25.000 dolar AS, diperlukan upaya luar biasa untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah.
Salah satu upaya tersebut adalah menyederhanakan proses perizinan berusaha agar menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti, sebagaimana filosofi UU Cipta Kerja.
Meskipun masih ada tantangan dalam implementasinya, Raden menekankan bahwa waktu dan ketekunan diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudahan dalam birokrasi perizinan berusaha di Indonesia dianggap sebagai faktor strategis yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing UMKM.
Raden juga menyoroti bahwa peningkatan level UMKM akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja baru dan penyerapan tenaga kerja lebih banyak.
Satgas UU Cipta Kerja juga menyelenggarakan workshop dan coaching clinic dengan tema “Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja” di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu workshop diadakan di Pontianak dan dihadiri lebih dari 250 perempuan pengusaha yang tergabung dalam Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Wilayah Kalimantan Barat.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemudahan perizinan berusaha dan asistensi dalam mendapatkan NIB, sertifikat halal, dan lainnya secara langsung.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, berharap workshop ini dimanfaatkan dengan baik, terutama dengan adanya coaching clinic yang melibatkan pendampingan dari Kementerian Investasi/BKPM, BPJPH, dan Badan POM.
Tina menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster kemudahan berusaha, yang memudahkan proses pembuatan NIB.
Manfaat NIB antara lain akses ke perbankan untuk permodalan, akses pasar, serta akses pelatihan lanjutan yang disediakan oleh pemerintah.