Monitorday.com – Perum Bulog menyatakan telah menjadi korban tuduhan “mark up” impor beras dari Vietnam yang dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Arwakhudin Widiarso, menyatakan bahwa laporan yang tidak berbasis fakta ini merusak reputasi perusahaan.
Menurut Widiarso, tuduhan tanpa bukti tersebut merugikan Bulog yang sedang melakukan transformasi di semua lini bisnis.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan Vietnam, Tan Long Group, tidak pernah benar-benar mengajukan penawaran harga beras sejak lelang tahun 2024 dibuka, dan jika mereka gagal menyerahkan barang, Bulog akan mendenda mereka sesuai kontrak.
Pakar hukum Shanti Dewi Mulyaraharjani menegaskan bahwa laporan tanpa bukti merupakan kebohongan publik dan tidak boleh mempengaruhi opini masyarakat sebelum ada keputusan hukum yang jelas.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, mengklarifikasi bahwa Tan Long Group tidak memiliki kontrak impor dengan Bulog pada tahun ini.
Sementara itu, Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog, Sonya Mamoriska, menyebutkan bahwa Bulog telah diberikan tugas oleh Kementerian Perdagangan untuk mengimpor 3,6 juta ton beras pada tahun 2024, dan sampai akhir Juni telah menyerap 800 ribu ton beras dalam negeri, melebihi target yang diberikan pemerintah.
Sonya menegaskan komitmen Bulog untuk menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.