Monitorday.com – Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri alat olahraga dalam negeri dengan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan standar internasional, serta menerapkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk meningkatkan daya saing produsen domestik.
“Selain memenuhi SNI, industri dalam negeri juga sudah mampu memproduksi alat olahraga sesuai standar internasional, seperti bola sepak yang memenuhi standar FIFA,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, dikutip Selasa (9/7).
Reni menjelaskan bahwa sertifikasi industri bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan, memberikan kepastian usaha, meningkatkan kemampuan pelaku usaha, serta memacu inovasi teknologi.
Selain itu, penggunaan produk yang memenuhi standar akan meningkatkan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, serta negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan hidup.
Sertifikasi TKDN bertujuan agar produsen domestik dapat berpartisipasi dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang mengharuskan kementerian/lembaga mengalokasikan 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membeli produk atau jasa domestik.
Saat ini, menurut catatan Kemenperin, terdapat 25 produk alat olahraga yang memiliki sertifikat TKDN dengan nilai di atas 40 persen, serta 16 produk dengan nilai TKDN 25-40 persen. Produk-produk tersebut mencakup 19 kelompok barang, mulai dari bola, meja tenis, hingga peralatan olahraga atletik.
Reni menilai bahwa jika kedua program tersebut berjalan dengan baik, akan menghasilkan dampak berkelanjutan (multiplier effect), seperti menumbuhkan industri permesinan untuk mendukung produksi alat olahraga yang juga berdampak pada peningkatan tenaga kerja.