Monitorday.com – Rapat Paripurna ke-22 DPR RI untuk menutup Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyepakati perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI yang akan menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, menyatakan bahwa RUU tersebut diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Apakah RUU usul inisiatif DPR RI ini dapat disetujui?” tanya Lodewijk, yang dijawab “setuju” oleh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (11/7).
Lodewijk mengungkapkan bahwa rapat tersebut dihadiri langsung oleh 131 Anggota DPR RI, dengan 159 anggota lainnya yang memberikan izin untuk tidak hadir secara langsung, memastikan bahwa quorum telah terpenuhi.
Sebelum mencapai persetujuan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada setiap Fraksi Partai Politik DPR RI untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap usulan RUU tersebut secara tertulis.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengusulkan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan ini terjadi dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada hari Selasa (9/7), yang sebelumnya dilakukan oleh Panja dalam penyusunan RUU pada hari yang sama. Dalam pembahasannya, salah satu usulan yang diajukan adalah mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sembilan Fraksi DPR RI telah menyetujui pengusulan RUU ini dan menyampaikan pandangan mereka dalam rapat pleno tersebut.