Monitorday.com – Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati perjanjian Debt Swap to Marine Conservation Reservation senilai 35 juta dolar AS (Rp565 miliar) untuk konservasi laut, terutama terumbu karang.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah bertemu dengan Asisten Sekretaris Perdagangan dan Pembangunan Internasional Departemen Keuangan AS, Alexia Latortue.
Sri Mulyani menyatakan bahwa tujuan perjanjian ini adalah untuk mendukung kelestarian laut dan terumbu karang melalui berbagai inisiatif Indonesia.
Kesepakatan ini, yang ditandatangani pada 3 Juli 2024, memungkinkan AS untuk menukar utang Indonesia dengan dana yang akan digunakan untuk melindungi ekosistem terumbu karang.
Perjanjian ini merupakan yang keempat di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan yang pertama yang fokus pada ekosistem terumbu karang.
Michael Kleine, Kuasa Usaha ad Interim Kedutaan Besar AS, menekankan bahwa perjanjian ini mencerminkan hubungan bilateral yang kuat antara kedua negara.
Selain membahas perjanjian tukar utang, pertemuan Sri Mulyani dan Latortue juga membicarakan perkembangan transisi energi di Indonesia, khususnya pendanaan energi terbarukan melalui kemitraan Just Energy Transition Partnership (JETP).
JETP adalah inisiatif kerja sama untuk transisi menuju energi rendah karbon yang didukung oleh negara-negara seperti AS, Jepang, dan Eropa, serta bank pembangunan multilateral, pendanaan swasta, dan filantropis.