Monitorday.com – Terkait anggaran 2025, Perum Perumnas mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) Tunai senilai Rp1 Triliun.
Dana tersebut akan digunakan Perumnas untuk melanjutkan dan menyelesaikan beberapa proyek perumahan rakyat, khususnya yang terdapat area backlog perumahan.
Sebagai satu-satunya BUMN pengembang, Perumnas terus berupaya membangun dan menyediakan kawasan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Perumnas juga memiliki peran strategis dalam pengurangan jumlah backlog perumahan nasional.
Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro menjelaskan bahwa suntikan dana berupa PMN Tunai diperlukan Perumnas guna terus menjalankan penugasan tersebut.
Perumnas pun memiliki misi sosial berupa penyediaan rumah terjangkau dimana minimal 20% dari unit di setiap proyek dialokasikan khusus untuk subsidi.
“Pengajuan PMN Tunai sebesar Rp 1 Triliun ini akan kami pergunakan untuk melanjutkan persediaan yang ada, sehingga memang fokus Perumnas kedepannya adalah menyelesaikan proyek existing menjadi kawasan perumahan yang layak huni bagi masyarakat,” ujar Budi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di DPR RI Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Budi menyampaikan secara keseluruhan suntikan dana pengajuan PMN tahun 2025 ditujukan untuk menyelesaikan pembangunan hunian sebanyak 3.180 unit.
Jumlah tersebut terdiri dari perumahan terintegrasi transportasi umum, persedian kluster baru/extension, dan persedian kavling di Jabodetabek, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan pembangunan rumah susun Milenial Kemayoran.
Lebih lanjut, Perumnas sebagai korporasi tentunya tidak bergerak sendiri, sehingga dalam memenuhi berbagai program penyediaan hunian masyarakat dan mengurangi angka backlog kebutuhan hunian di Indonesia.
Diperlukan keterlibatan pemerintah dan peran serta seluruh stakeholder untuk mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.
Perumnas komitmen dalam mengoptimalkan perannya sebagai pengembang hunian masyarakat dan terus berupaya untuk bertransformasi dengan melakukan penguatan model bisnis sebagaimana arahan Menteri BUMN, yaitu pada kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi rumah susun eksisting dan kerja sama pengembangan lahan idle milik pemerintah/BUMN/Bank Tanah.
Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan kebijakan refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.
Oleh karenanya, menjadi satu komitmen Perumnas di mana tujuan penggunaan PMN yang diajukan ini adalah untuk pembangunan di lahan/proyek pada area-area terdapat backlog perumahan, pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan transportasi umum, pengembangan ekosistem kawasan (termasuk sarana dan prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan daya jual Perumnas, menstimulus pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, serta penyelesaian persediaan.
“Dengan dana PMN Tunai sebesar Rp 1 Triliun ini, kami yakin dapat memberikan hasil yang positif tidak hanya bagi Perumnas, melainkan secara paralel juga berdampak positif bagi masyarakat melalui penyediaan perumahan dan lapangan pekerjaan,” tutup Budi.