Monitorday.com – Mahkamah internasional pada Jumat (26/1/2024) secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina. Pengadilan dunia di Den Haag, Belanda tersebut juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
Diketahui, Afrika Selatan membawa kasus (genosida) ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) awal Januari 2024.
Dikutip dari Reuters pada Jumat (26/1/2024) malam, Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat yakni untuk menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas. Pasalnya, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik sikap Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ yang memutuskan pendudukan Israel terhadap Palestina merupakan tindakan ilegal dan harus segera dihentikan.
Menurut Abbas, keputusan ICJ ini adalah sejarah yang harus dilaksanakan. Israel harus segera angkat kaki dari Palestina.
“Keputusan bersejarah tersebut dan menuntut agar Israel terpaksa melaksanakannya,” kata dia melansir The New Arab, Sabtu (20/7/2024).
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu memang telah menetapkan bahwa Israel memang melakukan tindakan ilegal.
Pengadilan bahkan mendesak Israel “segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan memindahkan semua pemukim ilegal,” dari wilayah yang diduduki.
Keputusan ini tentu menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh agresi brutal Israel di Gaza yang telah menewaskan hampir 39 ribu warga Palestina.
Pihak kepresidenan Palestina mengatakan “putusan ICJ memperbarui harapan rakyat kita akan masa depan yang bebas dari penjajahan.”
Kementerian Luar Negeri Palestina bahkan mengatakan keputusan itu sebagai momen penting.
“Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri usaha kolonial ilegal tanpa syarat dan dalam pandangan kami hal itu berarti segera dan total,” kata mereka.
Israel marah
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut Mahkamah Internasional telah mengambil keputusan dengan dasar kebohongan setelah memutuskan bahwa kebijakan dan praktik Israel sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan.
Polisi sayap kanan dan tengah di Israel juga melontarkan pernyataan serupa.
“Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Dia juga mengklaim bahwa legalitas pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bisa diganggu gugat. Meskipun hukum internasional melarang pembangunan pemukiman di wilayah tersebut.