Monitorday.com – Berangkat dari latar belakang bahwa dalam penggunaan telemedicine, perlunya perlindungan hak-hak privasi pasien atas data kesehatannya yang terekam secara elektronik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Nurul Wahdah, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, pada Kamis (8/8/2024), di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45), Jakarta, menyatakan bahwa perlu adanya aturan terkait perlindungan hak privasi tersebut.
“Perlu diatur agar tidak mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga perlindungan hak warga negara terhadap data pribadi dapat terpenuhi dengan baik,” kata Nurul di hadapan para penguji dan promotor.
Menurut Nurul, harus ada regulasi untuk menjaga data pasien serta menjamin kerahasiaan data tersebut, karena pada dasarnya, pelayanan kesehatan telemedicine memanfaatkan sistem elektronik sebagai medianya.
Akan tetapi, perlindungan hukum yang diberikan oleh Pasal 15 UU ITE dengan tanggung jawab pengamanan data pada penyelenggara sistem elektronik masih merupakan norma samar (vage normen) yang membutuhkan kepastian hukum pada telemedicine.
Sementara Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Telemedicine hanya mengatur Telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan. Bukan pada telemedicine antara dokter-pasien.
“Belum juga mengatur mengenai penyelengaraan telemedicine secara spesifik khususnya perlindungan hukum bagi pasien maupun data pribadi dan rekam medisnya,” lanjut Nurul, yang juga dokter di BLU Balai Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan ini.
Selain itu, Nurul juga menyoroti beberapa permasalahan lain terkait penyelenggaraan telemedicine yang membutuhkan aturan khusus.
Karena itu, Nurul Wahdah menjelaskan perlunya beberapa aturan tekait hal itu. pertama, regulasi yang berhubungan dengan instrumen telekomunikasi dan alat yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan telemedicine.
Kedua, regulasi yang berhubungan dengan fasilitas pelayanan telemedicine. Ketiga, regulasi tenaga dokter dan tenaga paramedis/teknisi telemedicine. Keempat, regulasi yang berhubungan dengan registrasi dan sertifikasi telemedicine.
“Kelima, regulasi yang mengatur interoperabilitas antara stakeholder telemedicine. Keenam, regulasi yang mengatur pertanggungjawaban medis oleh dokter dan paramedis. Terakhir, regulasi yang mengatur provider aplikasi digital telemedicine,” kata Nurul Wahdah.
Sidang terbuka promosi doktor ini dipimpin oleh Dr. Rajes Khana, lalu Prof. Dr. Mella Ismelina FR, SH.,M.Hum (Promotor), Dr. Rio Christiawan, SH.,M.Hum., M.Kn (Ko – Promotor I), dan Dr. Tuti Widyaningrum, SH., MH (Ko – Promotor II).
“Setelah mempertimbangkan desertasi saudara. Dengan ini dinyatakan dokter Nurul Wahdah dinyatakan lulus,” kata Dr. Rajes Khana.