Monitorday.com – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai hari ini, Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 WIB.
Kenaikan ini terpantau melalui situs resmi Pertamina, dengan harga baru Pertamax ditetapkan sebesar Rp13.700 per liter untuk beberapa wilayah utama seperti Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.
Namun, di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, harga Pertamax mengalami kenaikan lebih tinggi, yaitu Rp14.300 per liter. Sementara itu, di Sumatera Utara, Sumsel, Bangka Belitung, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan tren harga rata-rata publikasi minyak dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Menurut Heppy, kenaikan harga BBM nonsubsidi ini sejalan dengan langkah serupa yang diambil oleh badan usaha lainnya sejak awal Agustus 2024.
“Penyesuaian harga Pertamax dilakukan secara bertahap, dan sebelumnya produk BBM nonsubsidi lain seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series juga telah mengalami penyesuaian harga,” kata Heppy.
Heppy menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina selalu memperhatikan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Meskipun tren ICP menunjukkan kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non-subsidi Pertamina tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
“Penetapan harga ini mengacu pada regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, sebagai perubahan dari Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 mengenai formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami memastikan harga ini tetap kompetitif dengan kualitas setara,” tambah Heppy.