Monitorday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).
Peraturan ini bertujuan untuk memperluas sumber pembiayaan fiskal bagi pemerintah daerah melalui pendanaan di pasar modal.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, POJK 10/2024 dirancang untuk meningkatkan transparansi informasi dan pengawasan terhadap penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Peraturan ini juga menyesuaikan aturan sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, untuk mengatasi hambatan dalam penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
POJK 10/2024 menggantikan tiga peraturan sebelumnya yang diterbitkan pada 2017, yaitu POJK Nomor 61, 62, dan 63.
Penyesuaian yang dilakukan mencakup kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi dan sukuk daerah, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan keuangan yang diaudit kepada OJK, serta perubahan persyaratan terkait dokumen peraturan daerah dan penghapusan kewajiban penyampaian dokumen pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.