Monitorday.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengalokasikan kewajiban pendanaan bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Pemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan kewajiban pendanaan bagi penyelenggaraan serta pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebanyak Rp295,9 miliar,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Senin.
Ia melanjutkan dan pengalokasian untuk pemilihan kepala daerah juga sudah dilakukan kepada Bawaslu Provinsi Lampung sebesar Rp67,8 miliar.
“Sebagaimana diketahui pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan November nanti adalah agenda strategis nasional, jadi apa yang sudah menjadi kewajiban provinsi telah diselesaikan seperti untuk pendanaan,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah pun akan terus berkomitmen untuk menyukseskan pesta demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka pemerintah daerah akan berupaya menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar dia.
Kemudian pemerintah daerah pun akan menjaga stabilitas serta memperkuat berbagai bidang pembangunan untuk menjaga keberlanjutan peralihan kepemimpinan di daerah, pemerintahan dan pembangunan Provinsi Lampung.
“Selain itu pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah juga akan terus menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah daerah,” katanya pula.
Menurut dia, dengan upaya maksimal mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Lampung.
“Harapannya pemilihan kepala daerah serentak bisa berjalan dengan lancar,” ujar dia lagi.