Monitorday.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang pada rapat yang digelar hari ini. Pengumuman ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis sore.
Dasco menjelaskan bahwa proses pengesahan RUU Pilkada yang direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB mengalami penundaan selama 30 menit dan akhirnya dibatalkan.
“Revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan, yang berarti hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco.
Menurut Dasco, jika rapat paripurna akan diadakan kembali, harus mengikuti tahapan sesuai tata tertib DPR.
Mengingat tahapan pendaftaran pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus, Dasco menegaskan bahwa karena RUU Pilkada belum menjadi undang-undang, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora akan tetap berlaku.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merupakan respons terhadap aksi protes masyarakat di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa lalu, dengan delapan dari sembilan fraksi DPR setuju, kecuali PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Meskipun demikian, DPR tidak mengakomodasi seluruh aspek dari putusan MK.
Rencana pengesahan RUU Pilkada yang awalnya dijadwalkan untuk hari ini terpaksa dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.