Monitorday.com – Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, menginstruksikan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan seluruh anggota holding untuk memperkuat tata kelola bisnis dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina Dwidya Sistha, menjelaskan bahwa IFG memandang perbaikan dan penguatan tata kelola sebagai prioritas utama.
“Tekad kami adalah menjadikan IFG sebagai konglomerasi keuangan yang menerapkan best practices dengan tata kelola perusahaan yang prudent, sehat, dan berkelanjutan,” kata Sistha dalam keterangan resminya.
Sistha menjelaskan bahwa perbaikan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing IFG dan anggotanya di pasar domestik. Inisiatif ini juga akan membangun fondasi yang kokoh untuk keberlanjutan bisnis, inovasi yang terukur, model bisnis yang solid, serta pengelolaan risiko yang efektif.
Dalam konteks asuransi umum, IFG mendorong Jasindo untuk meningkatkan pangsa pasar dan menjadi pemimpin pasar di lini bisnis yang ditargetkan. IFG akan mengembangkan peran Jasindo sebagai mitra manajer risiko bagi klien dan nasabah.
Di samping itu, IFG mendukung penuh penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan keunggulan operasional dan menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
IFG juga mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dua kasus hukum terkait dugaan penyelewengan di Jasindo sebelum 2019.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, yang sejalan dengan upaya kami untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola,” tambah Sistha.
Jasindo telah melakukan transformasi signifikan sejak 2021, dengan hasil positif pada Semester I/2024. Jasindo mencatatkan premi sebesar Rp 1,77 triliun, naik 24,42% dibandingkan tahun sebelumnya. Laba perusahaan juga meningkat drastis sebesar 656,42% menjadi Rp 120,89 miliar.
“Jasindo terus didorong untuk tumbuh dengan sehat, mengedepankan transparansi dan integritas, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tutup Sistha.