News
KKP Ajak Mahasiswa UMC Lestarikan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Published
3 months agoon
By
Natsir AmirMonitorday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) melalui program PSDKP Mengajar, untuk melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan sehingga bisa digunakan secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, (2/9/2024) menjelaskan peran penting para mahasiswa yang menjadi ujung tombak dalam pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan karena mereka nantinya yang akan mewarisi kepada generasi berikutnya.
“Para mahasiswa sebagai generasi muda sekarang perlu memahami pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk.
” Perlu saya sampaikan juga, arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono bahwa peran pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat untuk memastikan implementasi lima kebijakan ekonomi biru sektor kelautan dan perikanan (KP) terlaksana,” tambahnya.
Ipunk menjelaskan, untuk memastikan lima arah kebijakan ekonomi biru terimplementasi maka peran pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk diperkuat, sehingga PSDKP Mengajar menjadi upaya KKP mensosialisasikan peran Ditjen PSDKP sebagai garda terdepan pengawal ekonomi biru.
Program PSDKP Mengajar
Lebih lanjut, kata Ipunk, Program PSDKP Mengajar juga merupakan upaya KKP menanamkan sejak usia dini penting melestarikan sumber daya kelautan perikanan. Selain itu untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya melakukan usaha perikanan dam kelautan dengan tertib serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut kalangan mahasiswa diajarkan mengenai alat tangkap perikanan ramah lingkungan serta praktik penangkapan ikan apa saja yang dilarang penggunaannya. Termasuk dampak negatif apabila menggunakan alat tangkap terlarang.
Sementara itu, Plt Direktur POA Ditjen PSDKP Saiful Umam menjelaskan PSDKP memiliki tugas dan fungsi mengawasi dan menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan dari IUU (Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing).
“PSDKP sebagai suatu instansi pemerintah bertujuan untuk meningkatkan upaya pemerintah dalam menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Di depan ribuan mahasiswa, Saiful Umam juga mengatakan, mahasiswa juga bisa mengambil peran dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang mendukung kegiatan PSDKP Sesuai dengan Pasal 67 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan yang menyebutkan bahwa pihak masyarakat dapat dikut sertakan dalam membantu mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan.
“Oleh karena itu dalam upaya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh PSDKP, serta dari masyarakat juga ikut dilibatkan dalm hal pencegahan dan pengawasan praktik Illegal fishing terhadap berlangsungnya pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan,” katanya.
Sejauh ini ruang lingkup pengawasan yang menjadi tanggung jawab POKMASWAS dilakukan terhadap berbagai aktivitas pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan antara lain segala aktivitas yang yang merusak dan juga dilarang seperti melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang berbahaya, pengeboman ikan, dan pengunaan zat kimia yang berbahaya bagi ekosistem perairan.
Terhadap nelayan yang melakukan penangkapan terhadap ikan yang dilindungi. Kemudian terhadap pencemaran laut yang diakibatkan oleh perbuatan manusia seperti sampah dan limbah. Juga terhadap penelitian kelautan dan perikanan yang dilakukan dikawasan terumbu karang yang apabila kegiatan tersebut bisa merusak dan membahayakan ekosistem terumbu karang.