Monitorday.com – Pencipta lagu Ari Bias telah mengajukan gugatan hak cipta terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan setelah Ari Bias melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata tersebut telah didaftarkan pada Rabu (11/9) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
“Gugatan ini adalah langkah hukum terbaru yang kami ambil,” ujar Minola Sebayang pada Kamis (12/9).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat dalam kasus ini adalah Arie Sapta Hernawan, yang mengajukan gugatan terhadap Agnez Monica Muljoto, lebih dikenal sebagai Agnez Mo. Sidang pertama atas gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis (19/9).
Sebelumnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran hak cipta setelah Agnez Mo diduga menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam beberapa konser.
Dalam laporan tersebut, Ari Bias mengklaim bahwa pelanggaran ini menyebabkan kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024, dengan tuduhan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Minola Sebayang menambahkan bahwa somasi sebelumnya yang dikirim kepada Agnez Mo tidak mendapat tanggapan, sehingga mereka melanjutkan dengan laporan ke Bareskrim.
Dalam somasi tersebut, Ari Bias meminta Agnez Mo dan penyelenggara konser, HW Group, untuk membayar denda penalti sebesar Rp1,5 miliar. Jumlah ini mencakup penalti sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja.”
“Ini adalah langkah tindak lanjut dari konferensi pers kami sebelumnya terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo, yang dinyatakan membawakan lagu Ari Bias di beberapa klub di Surabaya, Bandung, dan Jakarta,” jelas Minola Sebayang pada Kamis (20/6).