Monitorday.com – Kementerian Agama memastikan jemaah haji reguler Indonesia yang wafat pada 1445 H/2024 M telah mendapat asuransi jiwa.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menyatakan asuransi jiwa sudah diberikan kepada keluarga jemaah.
Kemenag bekerja sama dengan PT JMA Syariah untuk menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler 2024.
Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji.
Jemaah juga menerima santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area tanggung jawab maskapai.
Sebanyak 497 jemaah haji reguler wafat selama ibadah haji 1445 H, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Asuransi yang diberikan telah dibayarkan 100% melalui rekening jemaah yang wafat.
Nilai asuransi yang diterima jemaah sesuai dengan biaya perjalanan haji (Bipih) per embarkasi.
Ahli waris jemaah dapat mengurus pencairan asuransi melalui Bank Penerima Setoran.
Delapan jemaah juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan.
Lima jemaah menerima santunan dari Garuda Indonesia dan tiga dari Saudia Airlines.
Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta.
Saiful Mujab menyatakan bahwa proses pencairan asuransi berjalan dengan baik.
Berikut besaran asuransi jiwa sesuai embarkasi: Aceh menerima Rp49.995.870.
Embarkasi Medan menerima Rp51.145.139, Batam Rp53.833.934, dan Padang Rp51.739.357.
Palembang mendapat Rp53.943.134, Jakarta Rp58.498.334, dan Solo Rp58.562.008.
Surabaya menerima Rp60.526.334, Balikpapan Rp56.510.444, dan Banjarmasin Rp56.471.105.
Makassar mendapat Rp60.245.355, Lombok Rp58.630.888, dan Kertajati Rp58.498.334.