Monitorday.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan akan mengkaji ulang penerapan Ujian Nasional (UN) bagi siswa sekolah di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11).
“Ujian Nasional sedang kami kaji ulang, saat ini semuanya masih dalam proses pengkajian,” ujarnya.
Selain UN, Abdul Mu’ti juga menuturkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut mengevaluasi kebijakan zonasi dan Kurikulum Merdeka yang sebelumnya diperkenalkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ia berencana mengundang seluruh Dinas Pendidikan Provinsi untuk berdiskusi terkait sistem zonasi dalam waktu dekat.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan kebijakan pendidikan tidak mungkin dilakukan di tengah tahun ajaran. Oleh karena itu, pengumuman mengenai perubahan, jika ada, akan dilakukan pada awal tahun ajaran.
Sistem Ujian Nasional sebelumnya telah dihapuskan dalam Kurikulum Merdeka yang diterapkan di masa Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, turut mendorong Abdul Mu’ti untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan UN.
Hetifah berpendapat bahwa UN dapat menjadi alat yang efektif untuk memetakan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
“Kita membutuhkan data yang dapat dimanfaatkan secara nasional, sehingga kita bisa membandingkan hasil belajar atau kondisi pendidikan di berbagai daerah,” kata Hetifah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (29/10).
Kebijakan terkait UN, zonasi, dan Kurikulum Merdeka masih dalam tahap pengkajian, dan akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan hasil evaluasi Kemendikdasmen bersama pihak terkait.