Monitorday.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan instruksi resmi untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan kompleks parlemen setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.
Surat instruksi tersebut diteken oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada 5 November lalu, sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di kalangan anggota dewan, staf, dan petugas keamanan DPR.
Menurut surat yang dikutip, semua yang berada di area DPR, termasuk anggota dewan, karyawan, hingga tamu yang hadir, diharapkan berdiri dengan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya diputar.
“Sebagai upaya untuk memperkuat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, lagu Indonesia Raya akan diputar setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB, dengan serentak berdiri dalam sikap sempurna,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menyatakan bahwa aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 8 November 2024. Pemutaran lagu kebangsaan ini akan dilakukan di seluruh gedung di kompleks DPR, termasuk Gedung Nusantara 1, 2, dan 3, serta area parkir.
“Mulai besok, lagu Indonesia Raya akan diputar di seluruh area Gedung Nusantara 1, 2, dan 3, serta sepanjang koridor gedung dan area parkir,” ujar Indra.
Ia juga menegaskan bahwa setiap orang yang berada di area tersebut, baik anggota DPR, staf, hingga tamu, diwajibkan untuk menghormati dengan sikap sempurna saat lagu diputar, baik di rapat maupun di luar rapat.
Instruksi ini mendapat perhatian sebagai langkah konkret dalam membangun kembali rasa cinta tanah air dan kebanggaan nasional di lingkungan lembaga legislatif Indonesia.