Monitorday.com – Kasus kecanduan judi online semakin meningkat di Indonesia, menyebabkan adiksi yang serius bagi para korbannya.
Kepala Divisi RS Cipto Mangunkusumo, dr Kristiana Siste Kurniasanti, menyebut hampir 100 orang menjalani rawat inap karena kecanduan judi online.
Jumlah pasien rawat jalan akibat kecanduan judi online dua kali lipat dari yang dirawat inap.
Fenomena judi online meluas sejak pandemi 2021 dan terus mengkhawatirkan.
Baru-baru ini, polisi menggerebek markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus mafia akses judi online juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Islam secara tegas melarang praktik judi karena dampak buruknya bagi pelaku.
Dalam Al-Qur’an, hukum judi dinyatakan haram dan dijelaskan dalam surah Al-Ma’idah ayat 90.
Ayat tersebut menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan.
Tafsir Ibnu Katsir menyatakan bahwa judi adalah segala bentuk taruhan yang merusak moral.
Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI menegaskan judi dapat merusak kepribadian seseorang.
MUI menyatakan tidak perlu mengeluarkan fatwa tentang judi online karena keharamannya sudah jelas.
Ketua MUI KH Anwar Iskandar menyebut hukum haram judi sudah tertuang langsung dalam Al-Qur’an.
Menurut Iskandar, larangan judi termasuk dalam kategori larangan Allah yang bersifat mutlak.
Ia juga menyebut larangan judi serupa dengan larangan mabuk dan narkoba.
Anwar Iskandar mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online.
Ia menegaskan judi adalah perbuatan yang hanya membawa mudarat bagi para pelaku.
Al-Qur’an dan ajaran Islam dengan tegas melarang praktik judi dalam bentuk apa pun.
Judi online diharapkan bisa dicegah dengan partisipasi aktif dari masyarakat.
Praktik judi online perlu dihindari untuk menjaga moral dan keutuhan sosial masyarakat.