Monitorday.com – Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 orang pihak swasta.
Pada perkembangan terbaru, dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap. Kedua tersangka berinisial MN dan DM, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diamankan di luar negeri pada Sabtu, 9 November 2024.
Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada Minggu, 10 November 2024, dan langsung diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dan para tersangka lainnya, termasuk menyetorkan uang dan daftar situs yang harus “dijaga” agar tidak diblokir.
“MN menyetorkan uang dan menyerahkan daftar website untuk dipertahankan agar tidak terkena pemblokiran,” ujar Wira.
Sementara itu, DM diduga membantu MN dalam menjalankan aksi kejahatan, termasuk menampung uang hasil tindak pidana tersebut.
Dari kedua tersangka ini, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp300 juta serta dana yang disimpan dalam rekening yang mencapai total Rp2,8 miliar. Dengan total keseluruhan uang yang disita mencapai Rp3,1 miliar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah polisi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online, yang melibatkan oknum-oknum dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Polda Metro Jaya berjanji akan terus mendalami kasus ini dan memproses lebih lanjut para tersangka yang terlibat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dalam penyidikan ini, termasuk logam mulia, jam tangan mewah, dan senjata api, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Kasus ini masih terus didalami dan menjadi perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan pemblokiran situs di Indonesia.