Connect with us

Keuangan

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Tol Cipularang dapat Santunan, Segini Besarannya

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Jasa Raharja menjamin pemberian santunan kepada seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Senin (11/11) sore.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan besaran santunan yang diberikan maksimal mencapai Rp50 juta untuk korban meninggal dunia hingga yang mengalami cacat tetap.

“Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta,” ujar Rivan dalam keterangan resmi.

Rivan juga menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam situasi musibah.

Terkait proses penyerahan santunan, Jasa Raharja langsung bergerak cepat setelah menerima informasi kejadian. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan rumah sakit setempat untuk mendata korban dan mempercepat penyaluran santunan.

“Dalam kesempatan ini, kami mengungkapkan rasa prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban yang meninggal diberi ketabahan, dan bagi korban luka-luka, kami berharap agar segera pulih seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang terjadi pada Senin sore, sekitar pukul 15.15 WIB, melibatkan satu truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya. Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 24 orang mengalami luka-luka. Semua korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.

Besaran Santunan Kecelakaan Darat Menurut Peraturan Menteri Keuangan:

  • Meninggal dunia: Rp50 juta
  • Cacat tetap: Maksimal Rp50 juta
  • Biaya perawatan: Maksimal Rp20 juta
  • Biaya penguburan (tanpa ahli waris): Rp4 juta
  • Biaya P3K (tambahan): Maksimal Rp1 juta
  • Biaya ambulans (tambahan): Maksimal Rp500 ribu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 mengatur besaran santunan tersebut, yang berlaku untuk seluruh korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut, dan udara.

Santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban korban dan keluarga yang terdampak musibah ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News6 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment6 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment7 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment7 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment16 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment17 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud17 hours ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News18 hours ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News18 hours ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News18 hours ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III

Sportechment19 hours ago

Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Album Solo Pertama “Alter Ego”, Kapan?

News19 hours ago

Menkomdigi Ajak Generesi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Konten Positif

Sportechment20 hours ago

Jamu Borneo FC, Persib Bandung Siap Tampil Maksimal di GBLA

Ruang Sujud20 hours ago

Heboh Transgender Pergi Umroh, MUI Buka Suara

Ruang Sujud24 hours ago

Truk Bantuan Untuk Warga Gaza Habis Diserbu Warga Kelaparan

Migas1 day ago

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024, Libatkan 53 UMKM

News1 day ago

Himbauan Mendikdasmen untuk Para Guru Jelang Pilkada

Ruang Sujud1 day ago

ICESCO Tetapkan Keffiyeh Palestina Sebagai Warisan Tak Benda Dunia

Sportechment1 day ago

BYD Rilis SUV Listrik Sealion 7 di Malaysia, Kapan Hadir di Indonesia?

News1 day ago

Soal Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Simak Penjelasan Bos Garuda