Monitorday.com – Jasa Raharja menjamin pemberian santunan kepada seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Senin (11/11) sore.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan besaran santunan yang diberikan maksimal mencapai Rp50 juta untuk korban meninggal dunia hingga yang mengalami cacat tetap.
“Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta,” ujar Rivan dalam keterangan resmi.
Rivan juga menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam situasi musibah.
Terkait proses penyerahan santunan, Jasa Raharja langsung bergerak cepat setelah menerima informasi kejadian. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan rumah sakit setempat untuk mendata korban dan mempercepat penyaluran santunan.
“Dalam kesempatan ini, kami mengungkapkan rasa prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban yang meninggal diberi ketabahan, dan bagi korban luka-luka, kami berharap agar segera pulih seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang terjadi pada Senin sore, sekitar pukul 15.15 WIB, melibatkan satu truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya. Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 24 orang mengalami luka-luka. Semua korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.
Besaran Santunan Kecelakaan Darat Menurut Peraturan Menteri Keuangan:
- Meninggal dunia: Rp50 juta
- Cacat tetap: Maksimal Rp50 juta
- Biaya perawatan: Maksimal Rp20 juta
- Biaya penguburan (tanpa ahli waris): Rp4 juta
- Biaya P3K (tambahan): Maksimal Rp1 juta
- Biaya ambulans (tambahan): Maksimal Rp500 ribu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 mengatur besaran santunan tersebut, yang berlaku untuk seluruh korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut, dan udara.
Santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban korban dan keluarga yang terdampak musibah ini.