Monitorday.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Adapun peraturan tersebut berlaku bagi UMKM di bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, untuk dihapus tagihan utangnya sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Namun, Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto mengatakan pemutihan kredit usaha rakyat diperuntukan bagi kredit usaha tani (KUT). Menurutnya kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk karena sudah dijamin oleh negara.
“Karena kredit usaha rakyat itu sudah dijamin oleh pemerintah melalui Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo),” ujar Ryan, Jum’at 15 November 2024.
Ryan menjelaskan kredit usaha tani (KUT) diperuntukan bagi nelayan, petani, dan pekebun pada tahun 1998, melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di mana anggaran KLBI tersebut disalurkan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank pemerintah.
“Bank pemerintah yang selaku penyalur kepada nelayan, pada petani dan sebagainya pada waktu krismon (krisis moneter) 1998 dulu,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurutnya sebagian dana yang disalurkan dapat disalurkan dengan lancar dan ada juga yang dikembalikan ke bank. Dana yang dikembalikan ke bank tersebut lantaran mengalami masalah saat proses penyaluran dana. Maka dari itu, pemerintah saat ini menerapkan peraturan pemutihan utang bagi UMKM.
Meski pemutihan kredit usaha rakyat sudah dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo, akan tetapi tidak sepenuhnya dana tersebut dapat dipinjam.
“KUR dijamin Askrindo dan Jamkrindo. Waktu itu pemberlakuannya sebesar 70% ditanggung pemerintah dan 30% ditanggung oleh bank penyalur KUR itu sendiri,” ujar Ryan.
Ryan juga memberikan penjelasan terkait pemutihan kredit usaha rakyat bagi UMKM. Ia mengatakan ada peraturan dan ketentuan terkait fasilitas pemutihan.
“Itu ada aturan mainnya. Nggak sembarangan. (Ketentuan) fasilitas pemutihan itu, satu, per individu maksimal Rp 300 juta. Kedua, kalau punya usaha maksimal Rp 500 juta,” jelasnya.
Adapun peraturan pemutihan KUR bagi UMKM yang tidak eligible yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024.
“Karena mereka kalau kreditnya bermasalah, dan kreditnya sesuai dengan aturan, maka mereka dapat penjaminan dari pemerintah, yaitu (melalui) Askrindo dan Jamkrindo,” pungkas Ryan.
Sebagai informasi, sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani PP nomor 47 tahun 2024. PP itu terkait penghapusan piutang macet UMKM bidang pertanian hingga peternakan. Dengan ini, kata Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan.
“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo.