Monitorday.com – Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 798 juta euro (sekitar Rp13,4 triliun) kepada Meta, perusahaan induk Facebook, atas tuduhan pelanggaran aturan antimonopoli.
Meta dianggap telah melanggar peraturan dengan menghubungkan layanan iklan baris Facebook Marketplace secara tidak sah dengan jejaring sosial Facebook, memberikan keuntungan yang tidak adil dibandingkan penyedia layanan iklan baris lainnya.
Komisi Eropa menyatakan bahwa Meta mengikatkan Marketplace dengan Facebook, suatu tindakan yang menguntungkan secara tidak adil layanan tersebut dan merugikan pesaing.
Tindakan ini juga dianggap melanggar ketentuan perdagangan yang adil dalam pasar digital.
Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai pada Juni 2021, dan tuduhan resmi diajukan pada Desember 2022.
Dalam pernyataannya, Komisi Eropa menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menemukan bukti bahwa Meta telah menyalahgunakan dominasi platformnya di pasar iklan baris online.
Meta, melalui juru bicaranya, menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan ini. Meskipun demikian, mereka juga berjanji untuk bekerja sama secara konstruktif guna mencari solusi yang dapat mengatasi kekhawatiran yang diungkapkan oleh Uni Eropa.
Kasus ini menyoroti kekhawatiran Uni Eropa terkait potensi dominasi Meta dalam pasar iklan baris, yang dapat menghambat inovasi dan persaingan di sektor tersebut.
Meskipun demikian, Komisi Eropa mengakui bahwa tidak ada bukti langsung yang menunjukkan kerugian konkret yang diakibatkan oleh praktik tersebut terhadap pesaing.
Sebagai catatan, perusahaan yang melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa dapat dikenakan denda hingga 10 persen dari pendapatan global tahunan mereka.