Monitorday.com – Pada hari yang penuh makna, tepat di Hari Guru senin 25 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, mengumumkan vonis bebas bagi Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito.
Keputusan ini tidak hanya menjadi titik balik bagi Supriyani yang menghadapi dakwaan penganiayaan yang dialamatkan padanya, tetapi juga mencerminkan betapa pentingnya penegakan hukum yang berimbang dalam melindungi para pendidik.
Vonis bebas Supriyani ini tak lepas dari kerja cepat Menteri Pendidikan dan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti yang sigap menyoroti penerapan regulasi untuk melindungi profesi guru.
Menurutnya, profesi guru haruslah dihormati dan dijaga dari segala bentuk intimidasi, baik yang bersumber dari pihak luar maupun dari lingkungan sekitar.
Dalam pandangannya, pendidikan adalah pilar utama kemajuan bangsa, dan guru merupakan ujung tombaknya.
Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa perlindungan hukum bagi pendidik, perlu lebih ditegakkan dengan tegas dan efektif. Guru tidak hanya dituntut untuk mengajar, tetapi juga untuk menjadi figur yang harus dihargai dan dijaga keselamatannya.
Komitmen Kemendikdasmen
Dalam hal ini, upaya untuk mempercepat penyelesaian kasus Supriyani mencerminkan komitmen kementerian dalam mendalami masalah yang dihadapi oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Vonis bebas ini bukan hanya sebuah kemenangan Supriyani, melainkan juga simbol pentingnya menegakkan keadilan dalam dunia pendidikan. Seiring dengan keputusan ini, masyarakat diingatkan bahwa guru harus dilindungi dari segala bentuk pencemaran nama baik atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak lain.
Hikmah penting dari kasus ini agar setiap anak bangsa harus terus belajar dan mendalami makna sejati dari profesi guru, serta memberikan perlindungan yang memadai.
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang berhak mendapatkan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi-tingginya. Dalam perjalanan panjang untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik, maka salah satu elemen pentingnya adalah memastikan profesi ini tetap dihargai dan dilindungi.
Diketahui, Supriyani sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pada April 2024 lalu. Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Murid ini disebut-sebut anak anggota Polri.