Monitorday.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto bakal meneken peraturan presiden (Perpres) terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
“Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11).
Sjafrie menjelaskan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional adalah hal biasa dan telah diatur dalam Undang-undang tentang Pertahanan.
Menurutnya, amanat Undang-undang untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional itu belum dilakukan.
“Jadi jangan disalah interpretasikan. Itu Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja,” tutur dia.
Dalam UU Pertahanan aturan tentang Dewan Pertahanan Nasional tercantum dalam Pasal 15 yang berfungsi membantu Presiden mengelola sistem pertahanan negara.
“Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara,” bunyi ayat 2 Pasal 15.
Kemudian Pasal 15 ayat (4), mengatur Dewan Pertahanan Nasional dipimpin langsung oleh Presiden dan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.
Anggota tetap terdiri dari wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan panglima.
“Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi,” bunyi ayat 6 pasal tersebut.
Seluruh anggota tetap dan tidak tetap Dewan Pertahanan Nasional juga diangkat langsung oleh presiden melalui peraturan presiden.