Monitorday.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan gaji guru yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Dalam keterangan pers usai upacara Hari Guru Nasional (HGN), ia menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji guru sebesar Rp2 juta tidak berlaku untuk semua guru.
“Persepsi masyarakat tentang kenaikan gaji guru sebesar Rp2 juta sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Hanya guru yang telah tersertifikasi yang berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG),” ujar Abdul Mu’ti, Senin (25/11).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kewenangan untuk menaikkan gaji guru tidak berada di bawah Mendikdasmen, melainkan kementerian lain.
Namun, Mendikdasmen bertanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi.
Ia menyebutkan, sertifikasi akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan guru melalui TPG.
Saat ini, sekitar 600 ribu guru diproyeksikan mendapatkan tambahan kesejahteraan melalui program sertifikasi yang dilakukan secara bertahap.
“Kami akan berupaya agar semua guru di Indonesia bisa melaksanakan PPG sehingga berhak atas sertifikasi. Namun, ini butuh proses, termasuk seleksi administrasi yang harus dilalui,” tambahnya.
Abdul Mu’ti juga meminta kesabaran dari guru yang belum tersertifikasi. Proses sertifikasi akan dilakukan bertahap sesuai kapasitas dan aturan yang berlaku.
“Kami terus berkoordinasi dengan Presiden agar semua guru di Indonesia bisa tersertifikasi, tetapi tentu butuh waktu dan tahapan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rumor tentang kenaikan gaji Rp2 juta untuk semua guru adalah informasi yang tidak tepat.
Hanya guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi yang akan mendapatkan peningkatan penghasilan sesuai kebijakan terbaru.
Dengan klarifikasi ini, Abdul Mu’ti berharap masyarakat, terutama guru, memahami bahwa kenaikan gaji guru erat kaitannya dengan peningkatan kualitas melalui sertifikasi, bukan kebijakan langsung dari Mendikdasmen.